ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


MAKASSAR- Menjelang 2021, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sabtu (26/12/2020), menggelar diskusi akhir tahun  dengan topik mengupas UU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). 


Dialog virtual dengan tema "Telaah Kritis UU Cipta Lapangan Kerja: Dampak Terhadap Dunia Usaha dan Freshgraduate" ini, diikuti sejumlah pemateri antara lain, akademisi Fakultas Hukum UMI, Rizki Ramadani SH MH, dan Sekretaris DPD KNPI Kota Makassar, dr Antariksa Putra W. 


Pemateri pertama, Rizki Ramadani, menjabarkan perkembangan hukum dan pembangunan dibaca dari upaya lembaga-lembaga internasional seperti USAID, World Bank, IMF, Ford Foundation, dan Rockerfeller Foundation, dalam mempengaruhi kebijakan negara-negara berkembang dalam melaksanakan pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Mengenai UU Ciptaker, hendaknya ditelaah terlebih dahulu dampaknya yaitu; waktu berlaku dan obyek kajian. 


"Dalam perspektif orang hukum, UU Ciptaker ini hanya perlu dikaji--, guna memastikan jika UU itu tidak tumpang-tindih atau mengalami kerancuan, karena untuk mengubahnya kita tak punya wewenang. Kita cuma ingin memastikan saja, UU ini telah sesuai kaidah-kaidah hukum," terang Rizki. 


Sedang, pemateri kedua, dr Antariksa Putra W, menyebut kesejahteraan akan dicapai apabila sebuah kebijakan mengakomodasi tidak hanya kepentingan negara namun juga meliputi kepentingan masyarakat. 


"Kita melihat, problem negara saat ini, dimana kebijakan lebih dominan atas keuntungan pemodal dan mereduksi kepentingan warga, sehingga menjadi tugas kita bersama mengawal UU Ciptaker ini memenuhi kepentingan masyarakat," tukasnya. (ABDUL RIZAL)








About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top