LUWU- Bagi masyarakat Kabupaten Luwu, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, bakal ditempuh dengan mudah dan fleksibel.
Pasalnya, pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran dapat dilayani di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Plt Kadis Dukcapil Luwu, Andi Darmawansa, saat menggelar sosialisi tata cara pengurusan/pelayanan dokumen kependudukan tahun 2020 angkatan 1, Senin (30/11/2020), di Aula Hotel Borneo Belopa. Acara ini, dijadwalkan berlangsung selama 4 hari.
"Bagi yang berada di desa apabila ingin mengurus dokumen kependudukan, bisa langsung ke kantor desa setempat," ucap Darmawansa. (MUHAMMAD AMIR/TOM)
Tidak ada komentar: