Seklur Songka, Abdillah SM, bersama tim Satgas Pencegahan COVID-19 dan mahasiswa KKN UNHAS usai menyebarkan himbauan walikota. |
"Poster himbauan itu kita tempel di rumah-rumah warga dan fasilitas publik seperti sekolah dan pasar hobby yang berada di wilayah Songka," terang Sekretaris Lurah (Seklur) Songka, Abdillah SM.
Poin himbauan Satgas Percepatan PePercepataCOVID-19 tingkat RT/RW antara lain; melaporkan tamu yang datang dari daerah lain, menjaga jarak lebih dari 1 meter, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, tidak mengonsumsi narkoba dan minuman keras, menjaga anak tidak ikut balapan liar, dan membersihkan halaman rumah dan selokan.
Bagi warga yang tidak mentaati aturan itu akan dikenakan denda sesuai Perwal No: 10 tahun 2020 yang dikeluarkan walikota. Aksi sosialisasi Pemerintah Kelurahan Songka ini, diikuti Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan, dan mahasiswa KKN UNHAS Makassar. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: