Polres Palopo saat menggelar konferensi pers. |
"Kasus curanmor ini berhasil kita amankan 2 terduga pelaku di Jl Sungai Pareman, Belopa, Kabupaten Luwu, sedang kasus pencurian ternak diamankan satu terduga pelaku di Jl Malaja 2, Palopo," imbuh AKBP Alfian Nurnas.
Dua terduga pelaku curanmor yang diciduk berinisial Ar (21), dan An (22), serta satu terduga pelaku pencurian ternak inisial Sn (43). Selain terduga pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti empat ekor sapi dan 11 motor.
Ketiga terduga pelaku ini, terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (TOM)
Tidak ada komentar: