![]() |
Rapat penguatan Tim Pora Kota Palopo. |
Kegiatan tersebut, dibuka Sekda Kota Palopo, Firmanza DP, di Auditorium SaokotaE. Dalam sambutannya, Firmanza mengungkapkan bahwa kehadiran Kantor Imigrasi di Palopo membawa rakhmat bagi masyarakat dengan memberikan kemudahan bagi warga dalam pelayanan pengurusan keimigrasian.
"Selain itu, keberadaan Imigrasi juga memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan ini harus dipertahankan terus menerus," ujar Firmanza.
Sekda menegaskan, pengawasan terhadap orang asing sangat perlu ditingkatkan. Untuk mengantisipasi adanya sesuatu yang tidak diinginkan, keberadaan orang asing harus dideteksi secepat mungkin.
Ketua Tim Pora Palopo, Raden Haryo Sakti, mengemukakan, pengawasan orang asing di tingat daerah mengacu pasal 69 UU No: 6 tahun 2011.
"Pengawasan terhadap orang asing, merupakan implementasi dari sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, serta TNI dan Polri. (TOM)
Tidak ada komentar: