ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Koramil 1403-10 Malangke tindaklanjuti edaran Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu Utara.
LUTRA- Menindaklanjuti adanya Surat Edaran Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu Utara nomor: 360/02/GTC-19/VI/2020, tentang penyelenggaraan ujicoba tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 pada rumah ibadah dan aktivitas perdagangan serta area publik, Danramil 1403-10 Malangke, Kapten (Inf) Amir Sahabu, Senin (8/6/2020), menginstruksikan seluruh Babinsa di wilayah teritorialnya untuk menyosialisasikan tatanan era New Normal ke masyarakat.

"Segera setelah surat edaran ini dikeluarkan agar disampaikan (disosialisasikan, red) ke masyarakat pada wilayah binaan masing-masing agar warga dapat mengetahui pedoman-pedoman pelaksanaan New Normal," tegas Danramil 1403-10 Malangke, Kapten (Inf) Amir Sahabu.

Tujuan menyosialisasikan surat edaran itu, agar ke depan masyarakat bisa dengan cepat paham dan mengerti protokoler kesehatan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19.

Pernyataan Danramil 1403-10 Malangke itu ia sampaikan usai memimpin apel pagi dan pembersihan di kantor Koramil 1403-10 Malangke. Panduan kesehatan yang wajib ditaati warga saat pelaksanaan New Normal seperti memakai masker saat beraktivitas, rajin cuci tangan pakai sabun, hingga penerapan physical distancing pada titik-titik keramaian. Babinsa bersama Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga akan aktif melakukan patroli pengawasan kesehatan di pasar-pasar tradisional dan tempat umum lainnya. (RLS/TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top