Koramil 1403-10 Malangke tindaklanjuti edaran Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu Utara. |
"Segera setelah surat edaran ini dikeluarkan agar disampaikan (disosialisasikan, red) ke masyarakat pada wilayah binaan masing-masing agar warga dapat mengetahui pedoman-pedoman pelaksanaan New Normal," tegas Danramil 1403-10 Malangke, Kapten (Inf) Amir Sahabu.
Tujuan menyosialisasikan surat edaran itu, agar ke depan masyarakat bisa dengan cepat paham dan mengerti protokoler kesehatan dalam rangka memutus penyebaran COVID-19.
Pernyataan Danramil 1403-10 Malangke itu ia sampaikan usai memimpin apel pagi dan pembersihan di kantor Koramil 1403-10 Malangke. Panduan kesehatan yang wajib ditaati warga saat pelaksanaan New Normal seperti memakai masker saat beraktivitas, rajin cuci tangan pakai sabun, hingga penerapan physical distancing pada titik-titik keramaian. Babinsa bersama Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 juga akan aktif melakukan patroli pengawasan kesehatan di pasar-pasar tradisional dan tempat umum lainnya. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: