Kadisdik Kota Palopo, Asnita Darwis. |
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo, Asnita Darwis, yang dikonfirmasi Koran Akselerasi, Kamis (28/5/2020), menegaskan, pihaknya masih mengacu surat edaran nomor: 421/452/Disdik/III/2020, dimana siswa belajar di rumah sampai dengan tanggal 1 Juni 2020.
"Di media sosial beredar informasi bahwa libur sekolah diperpanjang sampai tanggal 11 Juli 2020, Dinas Pendidikan Palopo belum memutuskan soal peranjangan libur atau belajar di rumah," terang Asnita.
Ia meluruskan, keputusan jadwal Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah (TK/PAUD, SD, SMP hingga SMA) masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA/TOM)
Tidak ada komentar: