Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo, Kodrat Rippi S.Sos MSi. |
Keputusan itu mengakibatkan sebanyak 989 karyawan terpksa dirumahkan, dan 67 lainnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Palopo, Kodrat Rippi S.Sos MSi, saat ditemui Koran Akselerasi di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020).
"Perusahaan yang tutup sementara waktu akibat pandemic Corona, terdiri atas sektor formal dan informal. Dinas Tenaga Kerja Sulsel lewat suratnya bernomor: 5651/6198/2020, meminta seluruh dinas tenaga kerja di Sulsel melakukan pendataan terhadap jumlah perusahaan yang tutup, karyawan dan buruh yang dirumahkan, serta karyawan terkena PHK," jelas Kodrat.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang tutup, jumlah karyawan/buruh dirumahkan, serta jumlah karyawan di-PHK. "Jumlah perusahaan yang tutup sebanyak 370, karyawan/buruh dirumahkan sebanyak 989, dan 67 karyawan di-PHK, merupakan data sementara," pungkas Kodrat Rippi. (TOM)
Tidak ada komentar: