ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo, Kodrat Rippi S.Sos MSi.
AKSELERASI- Akibat dampak pandemic Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, sebanyak 370 perusahaan di Kota Palopo tutup beroperasi untuk sementara waktu.

Keputusan itu mengakibatkan sebanyak 989 karyawan terpksa dirumahkan, dan 67 lainnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Palopo, Kodrat Rippi S.Sos MSi, saat ditemui Koran Akselerasi di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020).

"Perusahaan yang tutup sementara waktu akibat pandemic Corona, terdiri atas sektor formal dan informal. Dinas Tenaga Kerja Sulsel lewat suratnya bernomor: 5651/6198/2020, meminta seluruh dinas tenaga kerja di Sulsel melakukan pendataan terhadap jumlah perusahaan yang tutup, karyawan dan buruh yang dirumahkan, serta karyawan terkena PHK," jelas Kodrat.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap perusahaan yang tutup, jumlah karyawan/buruh dirumahkan, serta jumlah karyawan di-PHK. "Jumlah perusahaan yang tutup sebanyak 370, karyawan/buruh dirumahkan sebanyak 989, dan 67 karyawan di-PHK, merupakan data sementara," pungkas Kodrat Rippi. (TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top