Kadisdik Kota Palopo, Asnita Darwis S.STP. |
Dihubungi, Minggu (26/4/2020), Kadisdik Palopo, Asnita Darwis melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Muhammad Amin, menguraikan edaran tersebut mengatur soal pedoman (kriteria) kelulusan siswa SD dan SMP, ujian akhir semester sebagai tolak ukur penentuan kenaikan kelas bagi siswa SD dan SMP atau kebijakan pendidikan dalam masa darurat pencegahan COVID-19, edaran ini juga membahas pembiayaan pendidikan melalui BOS, BOP, PAUD dan Kesetaraan pada masa pandmi COVID-19, serta himbauan hasil rakor yang dipimpin langsung Walikota Palopo, HM Judas Amir, kepada siswa, orangtua siswa, dan guru.
"Ujian sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diraih sebelumnya, penugasan, tes ddarin, atau asesmen jarak jauh lainnya (tidak boleh dilaksan melalui tes dengan mengumpulkan siswa), kelulusan bagi siswa SD/sederajat bisa ditentukan dari nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat dijadikan tambahan nilai kelulusan. Kelulusan siswa SMP/sederajat bisa ditentukan dari nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan," papar Muhammad Amin.
Mengenaikan kenaikan kelas siswa, lanjut Muhammad Amin dapat ditentukan melalui ujian akhir semester berbentuk portofolio nilai rapor maupun prestasi yang didapat sebelumnya, tidak diperbolehkan ujian akhir semester berbentuk tes dengan mengumpulkan siswa. Siswa (SD dan SMP) juga mendapatkan penugasan, tes daring, hingga asesmen jarak jauh lainnya. Adapun himbauan dari rakor yang dipimpin walikota beberapa waktu lalu, siswa untu sementara dihimbau tidak melakukan aktivitas ziarah kubur dengan mengganti berdoa dari rumah, mendengarkan ceramah/Tarwih lewat siaran tv lokal (Ratona TV), siswa tak diperbolehkan mudik, silaturahmi reuni, atau kegiatan lainnya yang memungkinkan banyak orang berkumpul. (MZK/ABK)
Tidak ada komentar: