Farid Kasim Judas. |
Bagi tenaga honorer K2 yang terkendala usia (35 tahun ke atas) untuk diangkat CPNS, akan direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Pemkot tetap bersikap manusiawi terhadap honorer K2, mereka difungsikan membantu menyelesaikan beberapa pekerjaan kita," terang Farid Kasim JS, Minggu (2/2/2020).
Keberadaan honorer K2, lanjut FKJ--, sapaan akrabnya tetap dibutuhkan. Mereka akan selalu diakomidir sesuai kebutuhan daerah. (TOM/ABK)
Tidak ada komentar: