RDP penertban hewan ternak di DPRD Palopo. |
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) sudah menyiapkan langkah strategis dalam upaya penertiban ternak yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran di dalam kota, bahkan hingga ke kompleks-kompleks perumahan.
Ketua Komisi III, Steven Hamdan, menghimbau eksekutif agar menggelar sosialisasi Perda No: 6 tahun 2019 di tingkat kelurahan sampai RT dan RW. Pemkot diminta meng-SK-kan tim terpadu untuk mengidentifikasi ternak di kawasan yang sudah diatur, utamanya tiga kecamatan yaitu Sendana, Wara Barat, dan Telluwanua.
Kadispertanak Palopo, Andi Bakhtiar menyampaikan bahwa sudah ada lahan seluas kurang lebih 1 Ha yang disiapkan untuk penampungan hewan ternak di Bukit Lewadang. Terkait penertiban, pihaknya akan melakukan secepatnya. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: