Kabid PSDA Dinas PUPR Luwu, Henra ST. |
Informasi kegiatan DAU/DAK tersebut, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PSDA Dinas PUPR Luwu, Henra ST, kepada wartawan Koran Akselerasi Biro Belopa, Selasa (25/2/2020), di ruang kerjanya. Jenis kegiatan yang akan ditangani bidang PSDA terbagi beberapa sub.
"Item kegiatannya meliputi pembangunan irigasi (fisik) dan pembenahan infrastruktur jalan dan sungai yang terdampak bencana alam, contoh jalan dan sungai yang terkikis dan dapat membahayakan penduduk wajib kita tindak-lanjuti," terang Henra.
Seluruh kegiatan tersebut akan dikerja melalui proses lelang (tender) di ULP/LPSE. Sebab, sesuai aturan KPK seluruh jenis pengadaan/kegiatan, harus ditangani secara online. Mengenai kegiatan penunjukan langsung, tetap ada. Terkait hal itu, dirinya sebagai kabid tinggal menunggu petunjuk atau perintah dari atasan. (MUH AMIR/TOM)
Tidak ada komentar: