Kasatpol-PP Kota Palopo, Ade Chandra. |
Kasatpol-PP Palopo, Ade Chandra, ketika dikonfirmasi Selasa (4/2/2020), menegaskan sesuai peraturan daerah (Perda) nomor: 6 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor: 7 tahun 2006, sangat tegas memberikan sanksi yaitu denda maksimal Rp30 juta kepada setiap pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran menganggu kebersihan lingkungan serta pengguna jalan.
Sebelumnya, DPRD Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dispertanak dan Satpol-PP serta dihadiri RT/RW hingga perwakilan dari kelurahan. RDP itu dipimpin langsung ketua DPRD, Hj Nurhaeni Azis Bustam.
"Hasil dari rapat itu, tim teradu yang terdiri dispertanak, Satpol-PP, dan aparat terkait lainnya akan menertibkan hewan ternak di dalam kota. Namun sebelumnya, pemilik ternak diberi deadline atau waktu selama 14 hari untuk menertibkan atau mengkandangkan hewan ternaknya. Selanjutnya, tim terpadu akan terjun menertibkan. Ternak yang terjaring langsung digiring ke rumah penampungan hewan dan si pemiliknya dapat saja dijatuhi sanksi denda maksimal Rp30 juta," pungkas Ade Chandra menjelaskan. (MZK/ABK)
Tidak ada komentar: