Pelaku curanmor di salah-satu rumah kost berhasil diciduk aparat Kepolisian. |
Kedok KI terbongkar, setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP). Begitu mendengar informasi pelaku berada di Jl Landau, polisi langsung melaksanakan penyergapan.
"Ada penghuni yang mengenali pelaku lewat video CCTV, kebetulan KI pernah menjadi penghuni di rumah kost itu. Saat kami interogasi, KI mengaku mencuri motor jenis Yamaha Mio J itu memakai obeng untuk menghidupkan mesin dengan cara sambung langsung. Motor curiannya ini ia gadakan di Sabbang seharga Rp300 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis (30/1/2020) siang tadi.
Atas perbuatannya, lanjut AKP Ardy Yusuf, KI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (TOM)
Tidak ada komentar: