Pelaku dugaan pencurian dan pemberatan yang diamankan Polsek Wara. |
Ia diringkus polisi saat berada di salah-satu kamar kost di Jl KH Akhmad Razak Palopo. Panit Reksrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar SH, yang memimpin penangkapan, menerangkan Jimmy ditangkap atas dua laporan polisi.
"Saudara Jimmy Yosikawa ini, pernah mencuri sepasang peleg motor, aksi itu ia lakukan bersama pelaku lainnya, Sabri, yang lebih dulu berkasnya telah dilimpahkan ke JPU. Dari hasil interogasi, Jimmy mengaku resedivis 9 kasus pencurian ternak, HP, dan penjambretan," terang Ipda Andi Akbar.
Kini, Jimmy Yosikawa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHPidana. (TOM)
Tidak ada komentar: