Aksi demo di kantor Bawaslu Kota Palopo. |
Dalam aksinya, Jenderal Lapangan AMPD, Yertin Ratu, menyampaikan empat poin tuntutan terkait tindakan Bawaslu yang diduga mengkadaluarsakan temuan pengawas lapangan dan laporan warga soal kejadian di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan, 17 April 2019 lalu.
"Dugaan pelanggaran di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan, dimana ada warga atas nama Jasani keberatan karena diduga hak suaranya digunakan dua orang masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan di kedua TPS tersebut dengan menggunakan KTP-nya dan surat panggilan C-6. Ironisnya, Bawaslu berdalil bahwa pelaku kabur dan tidak dapat ditemukan," ujar Yertin dalam orasinya.
Untuk itu, pihaknya (AMPD, red) menuntut, dan mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas kasus tersebut, mendesak Polda Sulsel dugaan suap/gratifikasi, meminta Bawaslu-RI dan Bawaslu Sulsel melakukan perbaikan penerapan sanksi dan/atau melakukan pencarian fakta, dan meminta dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pembinaan etik. (MZK)
Tidak ada komentar: