Dirut PAM-TM Palopo, H Yasir (kanan) saat menggelar konferensi pers terkait kenaikan tarif air bersih/air minum. |
Terhitung, 1 Juni 2019 mendatang, tarif air PAM-TM akan dinaikkan dengan rata-rata 22 persen. Informasi tersebut, disampaikan Direktur Utama (Dirut) PAM-TM Palopo, H Yasir, dalam konferensi persnya, Rabu, 22 Mei 2019.
Kenaikan tarif air minum PAM-TM ini, kata Yasir, didampingi anggota dewan pengawas PAM-TM, Chaerul Baderu, atas izin serta persetujuan Walikota Palopo, HM Judas Amir. SK kenaikan tarif air PAM-TM nomor: 245/V2019 itu, ditandatangani langsung walikota.
Dipaparkan Yasir, penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keseinambungan pelayanan kebutuhan air minum/air bersih ke pelanggan. Pasalnya, lanjut Yasir, PAM-TM sudah enam tahun terakhir belum pernah menaikkan tarif.
"Kenaikan tarif yang diberlakukan 1 Juni nanti, disesuaikan 1,91% dari UMP provinsi tahun 2018. Setelah dikalkulasikan, setiap pelanggan membayar air Rp2000 per hari. Khusus untuk pelanggan di bawah UMP, tergabung dalam pelanggan R1 (tarif rendah). Keputusan kenaikan tarif ini, terjangkau dan tidak membebani keuangan warga ataupun pelanggan PAM-TM sendiri," tegas Yasir.
Lebih rinci, Yasir menyampaikan, kenaikan tarif air minum berlaku untuk semua golongan pelanggan.
Untuk sosial umum kenaikannya sebesar Rp1.250 (pemakaian 1-10 m3 sampai 11-20 m3) dan Rp2000 (21-30 m3 dan di atas 31 m3). Pelanggan sosial khusus, kenaikannya Rp1.750 (1-10 m3), Rp2875 (11-20 m3), Rp 3500 (21-30 m3), dean Rp4375 (di atas 31 m3).
Tarif non-niaga, pelanggan R1 tarifnya Rp2.875 (1-10 m3), Rp 3500 (11-20 m3), Rp4375 (21-30 m3), Rp5000 (di atas 31 m3). Bagi pelanggan R2 tarifnya Rp3500 (1-10 m3), Rp4375 (11-20 m3), Rp5000 (21-30 m3), Rp 6259 (di atas 31 m3).
Tarif pelanggan R3 pemakaian 1-10 m3 sebesar Rp4375, pemakaian 11-20 m3 sebesar Rp5000, pemakaian 21-30 m3 sebesar Rp6250, dan pemakaian di atas 31 m3 sebesar Rp7300.
Sementara pelanggan R4 tarifnya untuk pemakaian 1-10 m3 sebesar Rp5000, pemakaian 11-20 m3 sebesar Rp6250, pemakaian 21-30 m3 sebesar Rp7300, dan pemakaian di atas 31 m3 sebesar Rp7750. Sedang tarif pelanggan R5, pemakaian 1-10 m3 sebesar Rp6250, pemakaian 11-20 m3 sebesar Rp7300, pemakaian 21-30 m3 sebesar Rp7750, dan pemakaian di atas 31 m3 sebesar Rp6700.
Tarif rumah tangga B (RTB) pemakaian 1-10 m3 sebesar Rp4250, pemakaian 11-20 m3 sebesar Rp5000, pemakaian 21-30 m3 sebesar Rp5600, pemakaian di atas 31 m3 sebesar Rp6700. Tarif pelanggan instansi pemerintah, pemakaian 1-10 m3 sebesar Rp4375, pemakaian 11-20 m3 sebesar Rp5250, pemakaian 21-30 m3 sebesar Rp6250, dan pemakaian di atas 31 m3 sebesar Rp7500.
Pelanggan niaga kecil Rp4900 (1-10 m3), Rp5550 (11-20 m3), Rp6250 (21-30 m3), Rp7150 (di atas 31 m3). Niaga sedang Rp550 (1-10 m3), Rp6250 (11-20 m3), Rp7150 (21-30 m3), Rp 8500 (di atas 31 m3). Niaga besar Rp7950 (1-10 m3), Rp8550 (11-20 m3), Rp10.350 (21-30 m3), dan Rp12.200 (di atas 31 m3).
Terakhir tarif industri, terdiri industri kecil Rp6375 (1-10 m3), Rp7125 (11-20 m3), Rp8000 (21-30 m3), dan Rp9200 (di atas 31 m3). Industri sedang Rp7125 (1-10 m3), Rp8000 (11-20 m3), Rp9200 (21-30 m3), Rp10.500 (di atas 31 m3). Untuk industri besar, Rp9375 (1-10 m3), Rp10.625 (11-20 m3), Rp12.500 (21-30 m3), dan Rp16.250 (di atas 31 m3).
Selain itu, terdapat biaya beban pemeliharaan meteran air minum, dengan klasifikasi pipa 1/2 inchi Rp15.000, pipa 3/4 inchi Rp17.000, pipa 1 inchi Rp37.000, dan pipa 2 inchi Rp45.000. Yasir menambahkan, kenaikan tarif air minum/air bersih akan dibarengi peningkatan kualitas pelayanan ke pelanggan. (TOM)
Tidak ada komentar: