Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers. |
Disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah SIk, dalam siaran persnya Senin (13/5/2019), Polres Palopo berada di Zona Integritas, atas pertimbangan pelayanan prima yang telah diberikan kepada masyarakat.
Khusus untuk Polres Palopo, papar AKBP Ardiansyah, pihaknya telah menyediakan pusat pelayanan terpadu. Indikator "Zona Integritas" meliputi pelayanan secara umum dan pelayanan penegakan hukum di wilayah Polres Palopo.
"Pelayanan umum itu, seperti penerapan e-tilang, SKCK, SIM, dan lain-lain. Polres Palopo juga dikategorikan sebagai kawasan bebas pungli dan korupsi," tegas AKBP Ardiansyah.
Ditambahkan, "Zona Integritas" tolak ukurnya antara lain dari aspek tingkat profesionalitas atau integritas personil dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, serta tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah disuguhkan.
"Masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan jajaran Polres Palopo dapat mengadukan kondisi tersebut melalui media sosial Polres Palopo yakni Facebook, massenger, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan Email maupun YouTube. Pengaduan yang masuk tersebut, langsung akan diaudit secara internal," tandas AKBP Ardiansyah lewat pesannya yang diterima Koran Akselerasi, Selasa (14/5/2019) siang tadi. (TOM)
Tidak ada komentar: