Plt Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ). |
"Libur cuti bersama untuk ASN cukup panjang, yakni dimulai 1 hingga 10 Juni 2019. Kita himbau, sesuai surat edaran Menpan-RI, setiap ASN harus masuk di kantor masing-masing pada hari Senin, tanggal 10 Juni. Mereka yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas, akan dijatuhi sanksi disiplin," tandas Plt Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), kepada Koran Akselerasi, Jumat (31/5/2019).
Untuk mengecek tingkat kehadiran ASN, BKPSDM saat ini telah menerapkan absen secara online.
"Hari pertama ASN berkantor, kita akan melakukan rekap absensi pegawai. Perlu diketahui, abensi (ceklok, red) yang diberlakukan di Palopo sudah online. Sehingga, kemungkinan tidak perlu ada inspeksi mendadak (sidak) ke gedung-gedung perkantoran," tambah FKJ.
Data kehadiran ASN yang sudah direkap, lanjut FKJ, selanjutnya akan dikirim ke Kemenpan-RB RI.
Mengenai sanksi disiplin terhadap ASN yang tidak mengindahkan surat edaran Menpan-RB langsung diproses di tingkat Inspektorat. (TOM)
Tidak ada komentar: