![]() |
H Zirmayanto (tengah) saat menghadiri RAT SMAN2 Palopo. |
"RAT merupakan kewajiban setiap usaha koperasi, itu menandakan jika badan usaha koperasi tersebut taat aturan dan sehat manajemennya," puji Zirmayanto, didampingi Kadis Koperasi Palopo, Karno S.Sos.
Sesuai amanat UU No: 25/1992 tentang koperasi, tutur Zirmayanto, pengurus koperasi wajib menggelar RAT setahun sekali secara teratur dan kontinyu. Selain itu, menggelar RAT sesuai jadwal, dapat mempermudah setiap badan usaha koperasi mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari pemerintah.
"Intinya begini, pengurus koperasi harus bekerja sesuai pedoman AD/ART. Tak hanya pengurus, anggota harus proaktif memberi saran agar kepengelolaan koperasi berjalan baik. Sudah saatnya, koperasi dikelola dengan manajemen aplikasi, agar menambah gairah pengurus dan anggota. Selain simpan-pinjam, koperasi sebaiknya menjalankan usaha berdasarkan kebutuhan anggotanya. Prinsip koperasi, didirikan atas kepentingan bersama. Dengan demikian, koperasi itu mampu memenuhi kebutuhan yang diperlukan anggota. Khusus koperasi sekolah, saya menyarankan melibatkan siswa. Kenapa? Sebab, siswa perlu diajarkan tentang gerakan berkoperasi. Ini sangat penting, untuk masa depan mereka," kuncinya. (TOM)
Tidak ada komentar: