Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Raden Haryo Sakti, saat menggelar konferensi pers. |
Kepala Imigrasi Kelas III Palopo, Raden Haryo Sakti, dalam konferensi persnya, Kamis (20/12/2018), menguraikan, pengurusan pasport yang ditangani Imigrasi Palopo pada 2017, sebanyak 15.924.
"Permintaan pengurusan pasport berdasarkan data per Januari hingga 19 Desember di 2018, naik menjadi 17.518," rinci Raden Haryo Sakti, didampingi Sekretaris Imigrasi Kelas III Palopo, Syafruddin Nurdin.
Selama setahun terakhir, pihak Imigrasi menolak pengajuan menerbitkan 39 dokumen pasport yang terindikasi akan disalahgunakan.
"Di 2018, kita telah mengeluarkan 238 izin untuk Warga Negara Asing (WNA) meliputi; 170 izin tinggal kunjungan, tiga izin tinggal tetap, dan 65 izin tinggal terbatas," urai Raden Haryo Sakti.
Selain itu, pihak Imigrasi Palopo telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Toraja Utara dan Luwu Utara. Rencananya, Luwu akan menyusul dibentuk Timpora pada 2019 mendatang. Fungsi Timpora sendiri, sebagai wadah informasi mengetahui keberadaan serta aktivitas warga asing di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pengawasan terhadap keberadaan orang asing, dilakukan secara tegas dan ketat, selama tahun ini Imigrasi Palopo sudah mendeportasi tiga WNA yang melanggar peraturan UU tentang keimigrasian. Dua WNA yang terkena deportasi, berkebangsaan Malaysia dan satu dari Tiongkok.
"Saat ini, Imigrasi Palopo telah memberlakukan pelayanan sistem jemput bola dalam pengurusan pasport. Warga yang sakit dan ingin mengurus pasport akan dilayani di rumah, namun yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari dokter," kunci Raden Haryo Sakti. (ARI-TOM)
Tidak ada komentar: