![]() |
Nurdin SH. |
Di sisi lain, juga ada struktur dan substansi hukum. Namun topik bahasan penulis kali ini, adalah budaya berhukum sebagian anak bangsa Indonesia saat ini.
Sekaitan dengan budaya berhukum, James Fenimore Cooper dengan kalimat bijaknya mengatakan, bahwa "Merupakan kepungan sifat buruk demokrasi untuk menggantikan hukum dengan opini publik. Ini adalah wujud yang umum di mana sejumlah orang mempertunjukkan tirani mereka".
Kalimat Cooper di atas sangat populer di kalangan akademisi di bidang atau disiplin ilmu hukum, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara Eropa dan negara barat lainnya.
Di Indonesia khususnya, sebagian orang ketika ditetapkan sebagai tersangka malah menghindari proses hukum bahkan tidak jarang dari mereka, ada yang kabur ke luar negeri demi menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum. Hal itu merupakan realitas budaya berhukum yang dialami saat ini.
Memang psikologi penjahat akan senantiasa takut ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Apapun akan dilakukan bahkan lari ke luar negeri sekalipun. Oleh karena, si penjahat itu sudah membayangkan kengerian berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Tidak sampai di situ, setelah berada di negara lain, dia mulai berkomentar macam-macam di media dengan alasan yang mengada-ada, bahwa kasusnya direkayasa, dikriminalisasi atau dipolitisasi.
Mereka mencari dukungan, menggiring opini publik, memutarbalikkan fakta sehingga apa yang menjadi argumentasinya dibenarkan dan diamini oleh para kolega atau para pendukungnya.
Dan anehnya lagi, setelah mendapat masalah hukum di negara orang lain, dia pun tidak segan-segan menuduh institusi negara yang menjadi penyebab sehingga yang bersangkutan jadi bulan-bulanan di negara itu, yang penulis yakini bahwa tuduhan yang dilontarkannya tanpa didukung dengan alat bukti yang kuat melainkan hanya "Asbun" (asal bunyi) atau tong kosong nyaring bunyinya".
Menurut pandangan penulis, ketika Anda merasa tidak bersalah, Kasus Anda dikriminalisasi atau dipolitisasi, maka hadapi dengan jantan proses hukum itu, biarkan hakim pengadilan yang menentukan, bahwa apakah Anda bersalah atau tidak.
Sebab di dalam persidangan, hakim pengadilan akan membuka sidang dengan kalimat "Sidang dibuka dan terbuka untuk umum" (vide pasal 153 ayat 3 KUHAP). Nah, di situlah Anda bisa mengajukan pembuktian, bahwa benar kasus Anda dipolitisasi, direkayasa atau apalah namanya.
Bukan malah lari menghindar dari proses hukum. Negara kita adalah negara hukum yang senantiasa menjunjung tinggi asas hukum presumption of innocence (Praduga tidak bersalah)?
Untuk itu, Anda akan lebih terhormat ketika menghadapi proses hukum, bukan menghindarinya lalu kemudian di media seenaknya berceloteh sambil menyerang institusi negara, yang menurut keyakinan penulis hanya ingin menggantikan hukum dengan opini publik seperti kalimat bijak James Fenimore Cooper di atas.
Akhirnya penulis ingin mengatakan, bahwa ada baiknya jika penulis, Anda dan juga segenap anak bangsa, menjadi sosok pribadi yang dapat memberi solusi bagi diri sendiri, yang selanjutnya dapat memberi solusi dalam pergaulan masyarakat bukan pribadi yang senantiasa menjadi penyebab masalah di tengah-tengah masyarakat yang akhirnya akan berhadapan dengan hukum. Wassalam. (****)
*) Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo
Tidak ada komentar: