![]() |
Bawaslu dan KPU Palopo akan menggelar penertiban APK yang melanggar, Rabu (7/11/2018) besok di 9 kecamatan. |
"Iya, besok (Rabu, 7 November 2018) kita akan tertibkan APK-APK yang dianggap melanggar aturan tentang pelaksanaan kampanye Pileg 2019," ucap Ketua Bawaslu Palopo, DR Asbudi Dwi Saputra, Selasa (6/11/2018) siang tadi.
Bawaslu sebelumnya mengeluarkan teguran, namun tetap saja masih ada kontestan Pemilu 2019 yang tidak menanggapi pemberitahuan tersebut, sehingga ditempuh langkah penertiban. Menurut dia, APK yang akan disasar tim penertiban ini, ialah APK yang dipasang tidak mengacu ketentuan yang diatur dalam SK KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Jenis APK yang ditertibkan itu, seperti baliho, billboard, pamflet yang dipaku di pohon-pohon dan lainnya. Penertiban ini berlangsung di sembilan kecamatan dan melibatkan pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," papar Asbudi. (ARI)
Tidak ada komentar: