Kepala Imigrasi Kelas III Palopo, Raden Haryo Sakti. |
Kepala Imigrasi Palopo, Raden Haryo Sakti, saat ditemui Kamis (29/11/2018), memastikan, pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Palopo, lebih cepat dan efisien.
"Jika berkas dokumennya lengkap, seperti biodata, kita langsung selesaikan hanya dalam tiga hari. Paspor yang lambat dicetak, biasanya terkendala berkas yang tidak lengkap, sehingga pemohonnya harus menunggu sambil melengkapi persyaratan tadi," beber Raden Haryo Sakti.
Biaya pengurusan paspor dengan masa berlaku lima tahun, ditetapkan sebesar Rp355 ribu. "Tarifnya, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (TOM)
Tidak ada komentar: