![]() |
Nurdin SH. |
Mungkin ini akan menjadi soal, sebab sebagian orang hanya mendengar dan tidak ada waktu untuk membacanya. Secara leterlijk atau tekstual tidak akan ditemukan dalam perundang-undangan terminologi "Diskresi Kepolisian." Namun, beberapa pakar hukum pidana menyatakan, bahwa Diskresi Kepolisian teletak pada pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 UU No: 8 tahun1981, tentang KUHAP dengan menggunakan kalimat "Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab."
Selanjutnya diskresi Kepolisian terdapat pada pasal 18 UU No: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Maknanya, bahwa anggota Polri dapat melakukan tindakan di lapangan berdasarkan penilaiannya sendiri, sepanjang untuk tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarkat.
Ambil contoh yang sangat sederhana "Sebuah mobil umbulance yang mengantar ibu hamil hendak melahirkan sementara perjalanan kerumah sakit masih jauh, jalan pintas satu-satunya untuk menyelamatkan sang Ibu hamil itu, adalah jalan yang terdapat rambu lalulintas searah."
Nah, petugas lalulintas yang mendapati peristiwa seperti itu dapat mengambil kebijaksanaan dalam bertindak untuk kemudian memberi akses masuk ke jalan itu demi menyelamatkan ibu hamil tadi dan sedapat mungkin diberikan pengawalan.
Pada intinya, bahwa diskresi adalah ruang dimana Undang-undang tidak mengaturnya, di sinilah anggota Polri diberi kewenangan untuk menilai yang kemudian melakukan tindakan berdasarkan situasi serta kondisi di lapangan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena, dalam pembuatan suatu perundang-undang asumsinya, bahwa yang akan dihadapi adalah kondisi atau situasi yang normal. Nah, ketika dihadapkan pada situasi atau kondisi yang tidak normal dengan kata lain tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka disitulah Undang-Undang hadir dengan memberi jalan tengah atau pintu-pintu darurat seperti Diskresi di atas, serta asas opurtunitas yang kewenangan ini hanya dimiliki oleh Kepolisian RI.
Selain itu, bahwa secara garis besar tugas Kepolisian di negara mana pun tidak terkecuali Kepolisian RI, adalah selaku penegak hukum (Law) juga penjaga ketertiban (Order) sebagaimana tertuang dalam pasal 13 UU RI No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian RI. Wassalam. (****)
*)Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo
Tidak ada komentar: