Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Samuel Toba. |
Meningkatnya pengurusan paspor, disebabkan berbagai kemudahan yang diberikan Imigrasi Palopo ke masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Samuel Toba S.Sos, yang dikonfirmasi Koran Akselerasi, Senin (13/8/2018) siang tadi, membenarkan, pengurusan paspor sangat mudah, pemohon cukup melampirkan berkas KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
"Pengurusannya tidak ribet. Dengan melengkapi berkas persyaratan seperti yang saya sebutkan tadi, penerbitan paspor langsung kita proses paling lambat tiga hari setelah berkas masuk," tegas Samuel Toba.
Mengenai tarif pembuatan dan pergantian buku paspor, dikenakan biaya Rp355 ribu. Sementara, pembuatan buku paspor akibat hilang dan statusnya masih aktif, dikenakan biaya dua kali lipat.
Dari sisi pelayanan, pengurusan paspor dapat dilakukan di seluruh kantor imigrasi se Sulawesi Selatan. Selain Palopo, pengurusan paspor juga dapat dilayani di Kantor Imigrasi Parepare atau Imigrasi Makassar.
Dirincikan Samuel Toba, jenis paspor yang dicetak di Indonesia, terdiri tiga jenis. Pertama, paspor biasa atau umum yang bersampil hijau dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham-RI. Kedua, paspor kedinasan bersampul biru dikeluarkan Kemendagri. Ketiga, paspor diplomatik bersampul hitam dikeluarkan Kemenlu-RI.
"Perlu dipahami, khususnya masyarakat awam agar tidak keliru. Fungsi dan kegunaan paspor sama, yakni sebagai dokumen resmi kelengkapan bepergian ke luar negeri. Hanya saja yang membedakan, visa tujuan keberangkatan pemilik paspor," jelas Samuel Toba.
Untuk diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, saat ini membawahi Luwu Raya dan Toraja. (MUHAMMAD ISHARI)
Tidak ada komentar: