Nasrul ST. |
Nantinya, rusun berlantai tiga dengan jumlah 40 unit hunian type 36 tersebut akan diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Setelah rampung akhir tahun ini, masyarakat di kawasan pemukiman kumuh yang telah melalui proses pendataan di 48 kelurahan, direlokasi ke rusun.
"Sasaran pembangunan rusun, bertujuan menyediakan pemukiman layak huni kepada warga yang selama ini berdomisili di lingkungan kumuh. Setiap penghuni rusun, tidak dibebankan biaya sewa. Mereka hanya berkewajiban membayar iuran saja," terang Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palopo, Nasrul ST, Rabu (15/8/2018).
Disebutkan, rusun Jln Pantai II Songka seluas 15 ribu meter ditangani PT Citra Prasasti Konsorindo, dengan anggaran pembangunan dari APBN sebesar Rp14.014.800.000, dan biaya pembebasan lahan dari APBD kota Rp995.510.000.
Untuk memiliki hunian rusun, lanjut Nasrul, warga cukup melengkapi bukti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan buku nikah. Pendataan yang dilakukan di 48 kelurahan bagi calon penghuni rusun, berdasarkan SK yang diterbitkan walikota.
"Tidak ada biaya sewa dikenakan kepada warga, mereka hanya dibebankan iuran per bulan untuk biaya pemeliharaan," tuturnya.
Mengenai fasilitas publik yang akan disiapkan di kompleks rusun, pihaknya masih menunggu perkembangan dari pusat. Dinas perumahan dan kawasan permukiman, hanya bertanggungjawab menyediakan lokasi.
Setelah rusun Pantai II Songka rampung, rencananya 2019 mendatang, Kementerian PUPR kembali akan menggelontorkan anggaran ke Palopo untuk membangun rusun tahap kedua di lokasi yang sama.
"Terdapat kelebihan lahan sekitar 15.000 meter di lokasi yang sama nantinya kita bangun kelanjutan rusun tahap kedua. Untuk mengakomodasi pengawasan permukiman penduduk, ke depan akan dibentuk UPTD yang berwenang menangani persoalan tersebut," kuncinya. (MUHAMMAD ISHARI)
Tidak ada komentar: