ads

HUT Kabupaten Morowali ke-25

HUT Kabupaten Morowali ke-25

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Penikaman
Dua tersangka kasus penikaman di Jln Pongtiku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.
AKSELERASI- Hanya berselang beberapa jam pasca kejadian, aparat Polres Kota Palopo, bergerak cepat menciduk lima pemuda yang diduga komplotan pelaku kasus penganiayaan dan penikaman terhadap korbannya, Angga, Minggu (11/3/2018) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jln Pongtiku, Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Senin (12/3/2018), menjelaskan dari lima pelaku yang diperiksa Yd (15), Wd (16),  Bd (15), Ir (14), dan Ad (15), dua diantaranya Yd dan Bd, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam penangkapan disita sebilah badik dengan panjang 15 cm yang diduga digunakan menusuk korban sebanyak satu kali. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya, yakni tujuh tahun penjara," tegas AKP Ardy Yusuf.

Kronologis kejadian berawal dari pesta dero di Jln Pongtiku. Tersangka Bd cekcok dengan korban, Angga. Ketika itu, Angga mengancam memukul pelaku. Rekan tersangka, Wd lantas menghubungi rekan-rekannya yang lain Yd, Ad, dan Ir. Singkat cerita, terjadi perkelahian yang tidak seimbang. Salah seorang tersangka, Yd menikam korban sebanyak satu kali di bagian pinggang sebelah kiri. Melihat lawannya berlumuran darah, pelaku dan kawan-kawannya langsung melarikan diri. Namun, Senin subuh dinihari tadi, sekitar pukul 04.00 Wita mereka dibekuk aparat di sebuah kamar kost di bilangan Pajalesang Palopo. (ARI)



About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top