Dua tersangka kasus penikaman di Jln Pongtiku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. |
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Senin (12/3/2018), menjelaskan dari lima pelaku yang diperiksa Yd (15), Wd (16), Bd (15), Ir (14), dan Ad (15), dua diantaranya Yd dan Bd, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penangkapan disita sebilah badik dengan panjang 15 cm yang diduga digunakan menusuk korban sebanyak satu kali. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya, yakni tujuh tahun penjara," tegas AKP Ardy Yusuf.
Kronologis kejadian berawal dari pesta dero di Jln Pongtiku. Tersangka Bd cekcok dengan korban, Angga. Ketika itu, Angga mengancam memukul pelaku. Rekan tersangka, Wd lantas menghubungi rekan-rekannya yang lain Yd, Ad, dan Ir. Singkat cerita, terjadi perkelahian yang tidak seimbang. Salah seorang tersangka, Yd menikam korban sebanyak satu kali di bagian pinggang sebelah kiri. Melihat lawannya berlumuran darah, pelaku dan kawan-kawannya langsung melarikan diri. Namun, Senin subuh dinihari tadi, sekitar pukul 04.00 Wita mereka dibekuk aparat di sebuah kamar kost di bilangan Pajalesang Palopo. (ARI)
Tidak ada komentar: