Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal. |
Informasi Ome ditetapkan sebagai tersangka, diungkapkan Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, Rabu (14/3/2018). Kasus berbau black-campaign tersebut, ujar Syafruddin Djalal, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan lewat pengadilan.
Disebutkan Syafruddin Djalal, Ome dikenakan Pasal 187 jo 69 UU No: 10 tahun 2016 tentang penghasutan, penghinaan, adu domba (black-campaign) terhadap calon lain. Ancaman hukumannya, minimal tiga sampai enam bulan pidana. Mesi sudah resmi tersangka, namun Ome tidak memenuhi unsur untuk menjalani penahanan.
Ome sebenarnya diundang ke Panwaslu, terkait penetapannya sebagai tersangka. Tetapi, hingga pukul 15.30 Wita siang tadi, Ome belum menampakkan diri alias mangkir menghadiri undangan panwaslu.
"Saat penetapan tersangka kita umumkan, yang bersangkutan (Ome, red) tidak datang. Padahal, beliau kita undang secara resmi. Mungkin karena sibuk, sehingga Ome tidak hadir di tempat ini," jelas Syafruddin Djalal.
Mengenai oknum yang menyebarluaskan video rekaman Ome saat berpidato, Gakkumdu telah mengantongi identitas sang pelaku. Syafruddin Djalal memastikan, oknum tersebut tetap akan diproses sesuai aturan UU IT.
"Pelanggaran selama masuknya tahapan Pilkada 2018, cukup banyak. Sebanyak 15 ASN yang tertangkap hadir saat deklarasi salah satu pasangan calon (paslon) akan dikenakan sanksi administrasi tertulis dari Pemkot Palopo. Belum lagi, kami mendapatkan laporan maraknya oknum RT/RW diduga berpolitik praktis dan melanggar pasal 270/279 Surat Edaran Mendagri-RI. Status RT/RW dan ASN di pilkada ini sama, mereka sama-sama bagian dari perangkat negara," kuncinya. (ARI)
Tidak ada komentar: