Syafruddin Djalal SH. |
Bahkan, hasil penyelidikan yang ditangani panwaslu telah mencapai sebuah kesimpulan. Hanya saja, hasilnya baru akan dibeberkan panwaslu ke publik, Rabu (14/3/2018) besok.
"Masalah video Akhmad Syarifuddin Daud yang dipersoalkan itu, telah kami tangani. Hasilnya sebenarnya sudah ada, namun kita belum bisa buka sekarang ini. Sebab, ada prosedur tetap (protap) yang harus dilalui terlebih dahulu," tegas Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, Selasa (13/3/2018) siang tadi.
Syafruddin Djalal yang memiliki latar belakang sebagai salah satu pengacara top di Palopo ini, menerangkan jika pemeriksaan terkait video Ome yang beredar di sosial media telah dilakukan sebanyak enam kali. Panwaslu, kata dia, sangat berhati-hati dan teliti menangani kasus ini.
Untuk memastikan kebenaran dari laporan video yang dipermasalahkan itu, panwaslu melibatkan tiga orang saksi ahli, masing-masing satu saksi ahli bahasa, satu saksi ahli hukum, dan satu saksi ahli IT cyber dari perguruan tinggi ternama di Sulsel. Total saksi yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini, sebanyak 13 orang. Tiga saksi ahli serta 10 saksi dari masyarakat dan tim. Identitas oknum yang menyebarluaskan atau mem-viralkan video OME itu telah dikantongi panwaslu.
Terkait konsekuensi hukum, lanjut Syafruddin Djalal, apabila laporan terhadap Ome benar, maka sanksinya pidana tiga bulan.
Lebih jauh, selain kasus video tadi. Panwaslu tengah memproses sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpantau menghadiri acara deklarasi salah satu paslon. Sanksi terhadap ke-15 ASN ini, tinggal menunggu kebijakan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Palopo, Andi Arwin Azis.
Selain itu, panwaslu menghimbau seluruh anggota DPRD yang terlibat kegiatan kampanye paslon, agar mengambil cuti sesuai aturan UU No: 10/2016 pasal 71. (ARI)
Tidak ada komentar: