Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya kini menjalani penahanan di Mapolres Kota Palopo. |
Namun, perbuatan Aa akhirnya ketahuan juga. Korban tidak tahan lagi, dan memberanikan diri 'buka mulut' hingga kasus ini pun berbuntut ke polisi. Aa yang merupakan warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, langsung dibekuk Satreskrim Polres Palopo, Senin (12/3/2018), untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
Kanit PPA Polres Palopo, Aiptu Nurdin, mengungkapkan korban sangat trauma dengan perbuatan ayah tirinya tersebut. Semula, korban mengadu ke tantenya perihal perbuatan sang ayah tiri. Tante korban yang kaget mendengar cerita ponakannya, tidak tinggal diam dan langsung melapor ke polres.
"Aa sudah diamankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di tingkat penyidik PPA," terang Aiptu Nurdin.
Perbuatan Aa ia lakukan disaat kondisi sepi. Maklum, di rumahnya Ka tinggal bertiga dengan ibu dan ayah tirinya. Disaat ibunya tidak berada di rumah, Aa melancarkan aksinya.
"Semula, korban tidak berani mengungkap perbuatan bejat sang ayah tiri karena selalu diancam setiap selesai digauli. Apalagi, pelaku merupakan tulang punggung di keluarga. Tetapi, kali ini batas kesabaran Ka sudah habis. Ia pun memberanikan membuka aib yang dilakukan ayah tirinya itu selama bertahun-tahun lamanya," pungkas Aiptu Nurdin. (ARI)
Tidak ada komentar: