Tim Buya-Tolerans saat mendatangi sekretariat bersama sentra Gakkumdu Kota Palopo. |
Liason Officer (LO) Buya-Tolerans, Habibie, didampingi du kuasa hukumnya, Amruddin KA SH dan Sudirman SH, melaporkan KPU ke Panwaslu.
"Kami meragukan, PPS yang diberi mandat KPU tak menjalankan tugas sesuai UU. Ada beberapa pendukung Buya-Tolerans yang tidak didata oleh mereka (PPS, red) selama proses rekapitulasi dan verifikasi faktual," tuding Habibie.
Hasil rekapitulasi dan verifikasi faktual yang diumumkan KPU, 8 Februari 2018 lalu, bapaslon Buya-Tolerans disebut hanya mampu mendulang 6.187 dukungan bersih e-KTP, dari total 11.788 dukungan e-KTP yang dipersyaratkan. Habibie menegaskan, kubu Buya-Tolerans akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. (ARI)
Tidak ada komentar: