Dua gembong peredaran narkoba asal Kabupaten Wajo, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Luwu. |
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Awaluddin SH MH, dalam keterangan persnya, Kamis (15/2/2018), menjelaskan, Wk alias Kk, warga Jln Perkuburan, Desa Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Wajo, merupakan pengedar sekaligus pemasok narkoba terbesar jenis sabu-sabu lintas kabupaten. Ia telah lama, menjadi target operasi (TO) polisi.
"Wk tertangkap saat hendak menjual sabu-sabu kepada salah seorang kenalannya, di Desa Komba, Kecamatan Larompong. Yang bersangkutan tidak bisa berkutik banyak, setelah digeledah berhasil ditemukan barang bukti, tiga saset berisi narkotika golongan I (sabu-sabu, red) seberat 0,44 gram," jelas AKBP Dwi Santoso.
Barang bukti lainnya yang disita, uang tunai Rp150 ribu, delapan saset kosong bekas pakai, lima saset kosong, satu batang pipet (sendok sabu), satu lembar kertas yang terisolasi warna hitam, selembar kertas foil rokok, satu buah pembungkus permen espresso, dua buah HP, dan sebilah badik.
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku lainnya, Br, yang berstatus salah satu bandar sabu di Wajo, ikut diringkus. Ia digelandang, setelah Wk 'buka mulut' memperoleh barang haram tersebut dari Br.
"Wk dan Br terancam dijerat dengan pasal 114 (1), dan pasal 112 (1), UU No: 35/2009 tentang narkotika," tegas AKBP Dwi Santoso. (TOM)
Tidak ada komentar: