Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Luwu. |
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso SIk, yang dikonfirmasi, Minggu (18/2/2018), membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Luwu terhadap Gn, warga Palopo yang kedapatan menguasai enam saset sabu-sabu seberat 6,72 gram.
"Beberapa hari lalu, kita menciduk dua gembong narkoba asal Wajo yang ingin mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Luwu. Sekarang, seorang pengedar yang berdomisili di Palopo berhasil diamankan ketika hendak berjualan sabu-sabu di SPBU Bua," terang AKBP Dwi Santoso.
Dalam penangkapan itu, ditemukan satu saset kristal bening diduga sabu-sabu. Dari lokasi penangkapan, petugas bergeser ke rumah Gn, di BTN Surutanga Residence, Blok C, No: 28. Di sana, kembali ditemukan lima saset sabu, beserta timbangan digital, dll.
"Total sabu yang dikuasai Gn, sebanyak enam saset dengan berat 6,72 gram. Kami himbau kepada pelaku peredaran narkoba di Luwu, agar berhenti mulai sekarang melakukan aktifitasnya. Sebab, kami akan terus mengejar dan mengikis keberadaan mereka yang dapat merusak generasi bangsa," tutur AKBP Dwi Santoso.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, Gn, terancam dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1), UU No: 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)
Tidak ada komentar: