Walikota Palopo, HM Judas Amir (kiri) usai penandatanganan naskah perjanjian hibah bersama pihak MA-RI. |
Walikota Palopo, HM Judas Amir, usai penandatanganan naskah perjanjian hibah dengan MA-RI, mengungkapkan pembangunan Balai Sidang telah direalisasikan. Hanya saja, sertifikat bangunannya belum selesai.
"Pemkot sangat mengapresiasi perhatian Pengadilan Agama, kepala biro perlengkapan MA-RI, dan MA-RI atas kepeduliannya untuk kemajuan Palopo," tandas HM Judas Amir.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Drs H Anwar R MH, menuturkan pernjanjian hibah MA dan Pemkot Palopo merupakan kegiatan mulia. Dalam pelaksanaannya, pemkot menyertakan dua buah bangunan serta lahan seluas 800 meter persegi untuk Balai Sidang. (HNR)
Tidak ada komentar: