Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Palopo. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo, melakukan pembersihan APK bersama Satpol-PP. Hari pertama, lokasi yang dibersihkan dari APK yakni Kecamatan Wara Selatan (Warsel). Ratusan APK seperti baliho, spanduk, dan pamflet calon kepala daerah yang bertarung di Pilwalkot Palopo dan Pilgub Sulsel 2018 diturunkan.
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, kepada Koran Akselerasi menyebut, penurunan APK sesuai PKPU-RI No: 4 pasal 70 ayat 4 dan 5 tentang kampanye. Dalam ketentuan tersebut, sebelum memasuki masa kampanye yang berlangsung 129 hari, seluruh APK wajib ditertibkan.
"Penertiban APK diawali di Warsel, kemudian berlanjut ke Wara, Wara Timur, dan seterusnya," kata Haedar Djidar. (ARI)
Tidak ada komentar: