KPU Palopo menggelar rapat teknis bersama LO Bapaslon membahas teknis tahapan kampanye. |
Rapat yang digelar di ruang Media Centre KPU itu, untuk menyamakan persepsi mengenai teknis tahapan kampanye yang akan digelar setelah penetapan calon di KPU. Karena, dalam pelaksanaan kampanye nanti ada sejumlah item yang menjadi kewenangan KPU, seperti alat peraga dan teknis kampanye diatur langsung KPU selaku lembaga penyelenggara pemilihan.
"Pilkada tahun ini berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Untuk alat peraga dan kampanye, menjadi urusan KPU," sebut Haedar.
Komisioner KPU lainnya, Faisal, mengemukakan setiap bapaslon harus memahami aturan dan tata cara kampanye. "Materi yang dibahas kali ini seputar pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye, isi/ukuran baliho kampanye paslon, hingga model atau bentuk kampanye yang akan dilaksanakan," terang Faisal.
Nah, agar tak terjadi kesalahan dalam penjabarannya, maka aturan tersebut perlu diketahui tiap bapaslon. Menurut dia, ketentuan teknis kampanye tak boleh disepelekan. Apalagi, kampanye merupakan bagian penting dari tahapan pilkada.
Masa kampanye pilkada dijadwalkan berlangsung, 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sebelum itu, terlebih dulu diadakan penetapan calon di KPU pada, 12 Februari nanti. "Setelah ini, KPU rencananya kembali melakukan koordinasi bersama para LO untuk menetapkan bersama-sama teknis kampanye," imbuhnya. (ARI)
Tidak ada komentar: