ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Abd Thayeb Wahid R
Ketua KPU Luwu, Abd Thayeb Wahid R SH.i.
AKSELERASI- Agenda sosialisasi tata cara pencalonan jalur perseorangan telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, 18 September 2017 lalu. Selanjutnya, Jumat (9/11/2017), KPU mengumumkan syarat pasangan bakal calon jalur independen yang akan maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Luwu 2018 mendatang.

Ketua KPU Luwu, Abd Thayeb Wahid R SH.i menjelaskan, sesuai surat KPU Luwu No: 108/PL.03.2-Pu/7317/KPU kab/XI/2017, setiap pasangan calon independen wajib menyerahkan bukti dukungan KTP sebanyak 22.284 lembar yang tersebar di 12 kecamatan.

Mengacu keputusan KPU Luwu No: 12/PP.02.3-kpt/7317/KPU-Kab/IX/2017, tentang rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, menjadi dasar perhitungan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilbup Luwu 2018.

"Setiap pasangan balon independen harus menyertakan dukungan 22.284 KTP yang tersebar paling sedikit di 12 kecamatan dari 22 kecamatan di Luwu. Hasil rekapitulasi DPT pada Pemilu 2014 menjadi dasar perhitungan jumlah minimum dukungan dan persebaran dukungan balon pasangan perseorangan," terangnya.

Disebutkan, penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan dimulai 25 sampai 29 November 2017, dengan ketentuan penyerahan, paslon perseorangan menyerahkan dukungan paslon dan daftar tim penghubung ke KPU Luwu.

Paslon perseorangan memberitahukan kepada KPU Luwu satu hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung paslon.

Paslon dapat melengkapi dan memperbaiki persyaratan dukungan dan sebaran dukungan paling lambat, Rabu, 29 November 2017, pukul 16.00 Wita. (TOM)

PERSYARATAN DUKUNGAN BALON PASANGAN INDEPENDEN:

1. Surat pernyataan dukungan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (kolektif) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah desa/kelurahan.

2. Dukungan pada angka 1 (satu) dibuktikan lampiran fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan Disdukcapil setempat yang menerangkan bahwa, penduduk tersebut berdomisili di wilayah administrasi Luwu dan tercantum dalam DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

3. Lampiran dokumen dukungan dikelompokkan dalam satuan wilayah desa/kelurahan dalam satuan kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format Model B.1-KWK Perseorangan.

4. Pasangan balon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap desa/kelurahan dan kecamatan pada Pilbup Luwu 2018 yang ditandatangani paslon dan bermaterai cukup.

5. Dokumen dukungan paslon perseorangan diserahkan dalam bentuk fotocopy (sesuai format yang disediakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan hardcopy terdiri 3 rangkap; satu dokumen asli untuk KPU Luuw, 1 dokumen salinan PPS, dan 1 dokumen salinan arsip paslon setelah memperoleh pengesahan KPU Luwu dengan membubuhkan paraf dan cap basah.

*) Data diolah dari KPU Kabupaten Luwu.

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top