ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Haedar Djidar
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar.
AKSELERASI- Bagi warga Palopo yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 jalur independen, harus memperhatikan sejumlah persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara.

Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar SH MH, saat ditemui, Jumat (10/11/2017), menjelaskan, setiap pasangan calon independen wajib mengumpulkan bukti dukungan 11.788 KTP sesuai SK KPU No: 17a/PP.02.3Kpt/7373/KPU-Kota/2017.

"Jika copyan KTP tidak memenuhi jumlah suara sebanyak 50%+1 dari 5 kecamatan yang ditetapkan, maka pasangan calon independen bisa gugur dalam proses pendaftarannya," terang Haedar Djidar.

Selain itu, dukungan KTP elektronik bukan anggota TNI/Polri aktif, dan belum cukup umur atau belum berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018. Untuk bisa lolos ditetapkan ke tahapan pemilihan, pasangan balon independen harus memenuhi syarat tadi. Yang paling krusial, tidak boleh ada dukungan ganda KTP elektronik.

Haedar menambahkan, jadwal penyerahan bukti dukungan KTP dimulai 25 sampai 29 November 2017. Setelah itu, lanjut verifikasi dan faktualisasi pada, 9 Desember 2017 mendatang.

"KPU akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023, 12 Februari 2017," kunci Haedar Djidar. (MUHAMMAD ISHARI) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top