Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar. |
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar SH MH, saat ditemui, Jumat (10/11/2017), menjelaskan, setiap pasangan calon independen wajib mengumpulkan bukti dukungan 11.788 KTP sesuai SK KPU No: 17a/PP.02.3Kpt/7373/KPU-Kota/2017.
"Jika copyan KTP tidak memenuhi jumlah suara sebanyak 50%+1 dari 5 kecamatan yang ditetapkan, maka pasangan calon independen bisa gugur dalam proses pendaftarannya," terang Haedar Djidar.
Selain itu, dukungan KTP elektronik bukan anggota TNI/Polri aktif, dan belum cukup umur atau belum berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018. Untuk bisa lolos ditetapkan ke tahapan pemilihan, pasangan balon independen harus memenuhi syarat tadi. Yang paling krusial, tidak boleh ada dukungan ganda KTP elektronik.
Haedar menambahkan, jadwal penyerahan bukti dukungan KTP dimulai 25 sampai 29 November 2017. Setelah itu, lanjut verifikasi dan faktualisasi pada, 9 Desember 2017 mendatang.
"KPU akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo periode 2018-2023, 12 Februari 2017," kunci Haedar Djidar. (MUHAMMAD ISHARI)
Tidak ada komentar: