Ketua KPU Luwu, Abd Thayeb Wahid R SH.i. |
"Kami perkirakan, Pilkada Luwu nanti diikuti enam paslon, yaitu empat paslon lewat jalur parpol dan kemungkinan dua melalui jalur dukungan KTP atau perseorangan," tutur Thayyib, Selasa (3/10/2017).
Jadwal pendaftaran bakal calon (balon) bupati/wakil bupati, dibuka KPU pada 8 sampai 10 Januari 2018. Sementara penetapan calon dilaksanakan, 12 Februari 2018, kemudian dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut paslon, 13 Februari 2018.
KPU Luwu juga akan membuka pendaftaran bagi calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, dimulai pada 3 hingga 16 Oktober 2018, lalu dilanjutkan proses verifikasi, dan dikahiri dengan penetapan.
Kebutuhan biaya penyelenggaraan pilkada di Luwu, akan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp35 miliar. Itu sudah termasuk dengan biaya Pilgub Sulsel yang digelar bersamaan dengan Pilkada Luwu di 2018.
"Nilai anggaran yang disetujui pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Luwu mencapai Rp35 miliar," kunci Thayyib. (TOM)
Tidak ada komentar: