ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

DPRD Palopo
Komisi III DPRD Palopo saat menerima aspirasi pengusaha asosiasi THM Labombo.
AKSELERASI- Sudah hampir dua pekan ini, Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Pantai Labombo, Kota Palopo, vakum beroperasi akibat terbitnya surat edaran Kapolres Palopo yang mengharuskan THM memiliki SIUP-MB. Itu artinya, pengelola THM tak diperbolehkan menjual minuman keras (miras) sebelum mengantongi izin tersebut.

Akibat penutupan THM, sedikitnya 400 lebih karyawan yang menggantungkan hidup di kawasan THM Labombo harus menganggur--, akibat tidak beroperasinya THM.

Ketua Asosiasi Pengusaha THM Palopo, Benny Tendriolo, saat mendatangi DPRD Palopo, Senin (23/10/2017), menguraikan sudah dua pekan terakhir, seluruh THM di Labombo tutup.

Pasalnya, tak satu pun THM yang memiliki SIUP Minuman Beralkohol. Penyebabnya, aku Benny, pemerintah belum menyiapkan regulasinya.

"Informasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Palopo, rancangan Perwal-nya masih di Bagian Hukum sekretariat pemkot. Kami baru mengantongi IMB, SIUP, HO, dan TDP. Tinggal SIUP-MB karena persoalan regulasinya belum ada," tukas Benny.

Anggota Komisi III DPRD, Misbahuddin menyatakan pihaknya segera mendudukkan pihak pengelola THM, Kepolisian, dan instansi terkait, untuk membahas persoalan itu.

Konsultan Pendamping Asosiasi Pengusaha THM Labombo, Abdul Hakim Jafar, berharap Polres Palopo meninjau edarannya itu dengan pertimbangan aspek humanis.

"Ini pelanggaran administrasi, sementara ada 400 karyawan/pegawai THM yang sampai sekarang tak bekerja alias menganggur akibat keputusan pengelola THM menutup sendiri usahanya usai edaran dari Kepolisian diterbitkan," pungkas Kimet--, sapaan akrabnya. (MDT) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top