Rakor pengembangan P2TP2A se Lutim. |
Tujuan rakor, diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kerja sekaligus mensinergikan komitmen mengenai cara dan upaya serta kewajiban tuap instansi terkait terhadap P2TP2A.
Plt Kadinsos P3A Lutim, Sukarti, menyebutkan peningkatan peran pengelola P2TP2A dalam memberi perlindungan kepada perempuan dan anak dari perilaku mengarah pada kekerasan yang meliputi atas pola pendampingan, penanganan kasus, bantuan hukum, serta reintegrasi usaha pencegahan dan pengurangan resiko terjadinya kekerasan sesuai tugas masing-masing.
"Forum ini merupakan momentum membahas problematika terkait penanganan P2TP2A. Di sini, kita dapat berbagi informasi, pengalaman, dan pembelajaran, baik tuk mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak, maupun perbaikan serta mekanisme penanganan mitra yang dilakukan P2TP2A," tuturnya.
Program P2TP2A berpedoman UU No: 2014 serta Perbup Lutim No: 6/2013, tentang pelayanan P2TP2A, serta Keputusan Bupati Lutim No: 68/I/2017 tentang pengangkatan petugas pendamping P2TP2A, dan Keputusan Bupati Lutim No: 115/III/2017 tentang pembentukan pengurus P2TP2A.
Asisten Administrasi Umum, Aini Endis Anrika, mengemukakan perempuan dan anak adalah isu strategis yang harus ditangani secara komprehensif oleh seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan swasta. Itu sejalan UU No: 23/2014.
Sesuai data yang dimiliki, kasus perempuan dan anak sejak awal 2017 hingga sekarang tercatat 30 kasus yang terdiri kekerasan fisik lima kasus, KDRT tiga kasus, penelantaran dua kasus, dan 20 kasus pelecehan. Tingginya kasus tersebut, disebabkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. "Dibutuhkan kerja keras dan kesungguhan meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan," pungkasnya. (SULNAWIR)
Tidak ada komentar: