Sosialisasi yang digelar jajaran KPU Palopo, di Aula Hotel Vanue, Kota Palopo. |
Jadwal tersebut disampaikan Komisioner KPU Palopo, Faisal SH, saat menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu, Senin (2/10/2017).
"Pendaftaran ini berjalan serentak, sesuai UU Pemilu No: 7/2017. Dimana, peserta Pemilu 2019 merupakan parpol yang lolos di Pemilu 2014, serta parpol baru yang lolos verifikasi faktual," paparnya.
Ketua KPU Palopo, Headar Djidar SH MH, menyampaikan sosialisasi ini berpedoman pada UU No: 15/2011, UU No: 42/2008, dan UU No: 8/2012 tentang Pemilu. "Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dan parpol terkait mampu memahami tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2019 yang dibuka KPU di seluruh Indonesia," terangnya.
Demi memudahkan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pendaftaran parpol, KPU memberi kebijakan, setiap parpol bisa memberi mandat tertulis kepada perwakilannya untuk menyelesaikan urusan di KPU. Acara ini, dihadiri Kaban Kesbangpol dan Linmas Palopo, Baso Sulaiman, beserta para komisioner, dan pengurus Parpol. (ARI-TOM)
Tidak ada komentar: