ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

KPU Palopo
Sosialisasi yang digelar jajaran KPU Palopo, di Aula Hotel Vanue, Kota Palopo.
AKSELERASI- Mulai 3 sampai 16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, akan menerima dan membuka pendaftaran bagi calon Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Jadwal tersebut disampaikan Komisioner KPU Palopo, Faisal SH, saat menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu, Senin (2/10/2017).

"Pendaftaran ini berjalan serentak, sesuai UU Pemilu No: 7/2017. Dimana, peserta Pemilu 2019 merupakan parpol yang lolos di Pemilu 2014, serta parpol baru yang lolos verifikasi faktual," paparnya.

Ketua KPU Palopo, Headar Djidar SH MH, menyampaikan sosialisasi ini berpedoman pada UU No: 15/2011, UU No: 42/2008, dan UU No: 8/2012 tentang Pemilu. "Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat dan parpol terkait mampu memahami tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2019 yang dibuka KPU di seluruh Indonesia," terangnya.

Demi memudahkan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pendaftaran parpol, KPU memberi kebijakan, setiap parpol bisa memberi mandat tertulis kepada perwakilannya untuk menyelesaikan urusan di KPU. Acara ini, dihadiri Kaban Kesbangpol dan Linmas Palopo, Baso Sulaiman, beserta para komisioner, dan pengurus Parpol. (ARI-TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top