Dua warga Bua yang dibekuk akibat terlibat kasus judi kupon putih. |
Penggerebekan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Luwu, Ipda Darmawangsa itu, mendapati kedua pelaku menjual kupon putih.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga buah HP, dua buku tulis (catatan/pasangan nomor), satu nota berisi nomor/shio, uang tunai Rp269 ribu, dan satu buah pulpen.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam SH SIk, ketika dikonfirmasi Kamis (7/9/2017), membenarkan penangkapan itu. "Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian," kunci Faisal Syam. (RLS-TOM)
Tidak ada komentar: