PAM-TM Palopo. |
Orang nomor satu di Palopo ini menyebutkan, usulan PAM-TM menaikkan denda bagi pelanggan yang menunggak, hanya akan merugikan masyarakat. Sebaliknya, walikota berharap jajaran direksi PAM-TM lebih inovatif meningkatkan kualitas air bersih ke rumah pelanggan, dan tanggap mencermati keluhan masyarakat perihal pelayanannya.
"PAM-TM Palopo tak perlu menaikkan tarif denda seperti yang mereka ancang-ancang berlaku mulai Oktober 2017. Justru, PAM-TM harus fokus memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada pelanggan airnya," ucap HM Judas Amir, Rabu (20/9/2017).
Sekretaris Dewan Pengawas PAM-TM Palopo, Chaerul Baderu, melalui rilisnya yang diterima redaksi Koran Akselerasi, Kamis dinihari tadi, 20 September 2017, mengaku, jika walikota tak sependapat dengan rencana PAM-TM menaikkan tarif denda pelanggan yang menunggak pembayarannya.
"Walikota selaku owner PAM-TM menolak tegas usulan ini, dengan alasan kebijakan tersebut tak membawa efek jera, melainkan cuma membuat warga semakin sengsara. Ditolaknya rencana itu, membuat tarif denda masih mengacu aturan lama," tukas Chaerul Baderu.
Berdasarkan Keputusan Direksi PAM-TM Palopo No: 134.SK/2017 yang diumumkan melalui akun media sosial facebook PAM-TM Palopo, tarif denda rekening air bulan pertama akan dinaikkan dari Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu, dan bulan kedua dari Rp20 ribu menjadi Rp50 ribu. Untuk denda non-air, bulan pertama dari Rp10 ribu naik menjadi Rp50 ribu, dan bulan kedua dari Rp20 ribu naik menjadi Rp75 ribu.(RILIS)
Tidak ada komentar: