Sosialisasi Perda No: 9/2016 yang digelar jajaran Pemda Lutim. |
Kabid Penertiban dan Penindakan Satpol-PP Lutim, Baharuddin, menjelaskan melalui sosialisasi yang digelar ini, masyarakat dapat memahami lebih seksama ketentuan Perda No: 9/2016 yang mengatur soal kawasan tanpa rokok.
"Satpol-PP memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan pembinaan serta edukasi kepada masyarakat," tutur Baharuddin.
Kegiatan yang dirangkai sosialisasi perlindungan terhadap rokok tanpa cukai/cukai palsu, dihadiri Kadinkes Lutim, dr April, Kabag Hukum, Oksen Bija, dan Kasubsi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Malili, Firdaus itu, sementara pesertanya berasal dari para camat, kepala desa, kepala sekolah, dan kepala puskesmas se Lutim. (SULNAWIR)
Tidak ada komentar: