Razia cipta kondisi yang digelar jajaran Polres Palopo. |
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf yang memimpin operasi cipta kondisi di sepanjang Jln DR Ratulangi, mengatakan obat yang diedarkan empat remaja ini, jenis Tramadol.
Mereka yang diamankan, Rs (15), Su (15), Sy (20), dan Si (19). Satu orang pelaku, Su berstatus santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Masamba.
"Dua pelaku berasal dari Masamba, sedang dua lainnya warga Salutete, Kecamatan Telluwanua," jelas AKP Ardi Yusuf.
Modusnya, obat daftar G yang hendak diedarkan disimpan di jok motor yang mereka kendarai. "Mereka mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari salah satu toko obat di Jln Dipenogoro, Kota Palopo," tutur AKP Ardi Yusuf menambahkan.
Keempat pelaku selanjutnya diserahkan ke unit Narkoba Polres Palopo, untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut. "Kita menyita dua buah HP dan dua unit motor milik pelaku," pungkas AKP Ardi Yusuf. (ARI)
Tidak ada komentar: