Dirut PAM-TM Palopo, H Yasir. |
Direktur Utama (Dirut) PAM-TM Palopo, H Yasir SE MAk PIA, dalam rilisnya ke redaksi Koran Akselerasi, Kamis, 21 September 2017, mengakui pihaknya membatalkan rencana menaikkan tarif denda bagi pelanggan yang menunggak pembayaran rekeningnya.
"Pak walikota selaku owner PAM-TM Palopo telah menelpon saya agar membatalkan SK yang mengatur soal kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran rekening air dan non-air," jelas Yasir.
Ia menyebutkan, SK yang mengatur kenaikan tarif denda rekening air bulan pertama yang akan dinaikkan dari Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu, dan bulan kedua dari Rp20 ribu menjadi Rp50 ribu, serta tarif non-air, bulan pertama dari Rp10 ribu naik menjadi Rp50 ribu, dan bulan kedua dari Rp20 ribu naik menjadi Rp75 ribu, sempat diumumkan melalui halaman facebook resmi PAM-TM Palopo sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat.
"SK itu diposting untuk mengetahui respon publik terhadap rencana PAM-TM menaikkan tarif keterlambatan pembayaran rekening air dan non-air. Setelah mendapat tanggapan beragam dari para netizen, PAM-TM menganulir kebijakan tersebut atas permintaan Pak walikota," terang Yasir.
Sebenarnya, timpal dia, tarif denda keterlambatan pembayaran rekening akan dinaikkan, untuk memberi efek jera kepada pelanggan yang sering menunggak pembayarannya. "PAM-TM bermaksud menaikkan tarif denda, bukan karena ingin menyengsarakan pelanggan, apalagi untuk mencari keuntungan. Kita hanya ingin memberi motivasi kepada pelanggan agar mereka dapat membayar rekeningnya tepat waktu," cetus Yasir. (RLS-TOM)
Kemerdekaan yang terjajah.
BalasHapus