ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Muhammad Arsyad Subu

Oleh: Dr Muhammad Arsyad Subu SKp MSc PhD
PERTAMA-tama saya terpanggil untuk menulis tentang NARKOBA ini karena, saya mengetahui dari informasi terpercaya bahwa benda ini juga sudah merambah secara luas ke tanah kelahiran saya Luwu, dan narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi keluarga saya Wija To Luwu.

Topik tentang NARKOBA ini merupakan salah satu bidang kepakaran saya yang saya ajarkan di beberapa kampus dalam/luar negeri serta sebagai pembicara di beberapa even seminar atau konferensi Nasional atau Internasional. Supaya mudah kita pahami, saya lebih banyak tidak menggunakan terminologi kesehatan, tapi memakai istilah NARKOBA yang diketahui secara umum oleh masyarakat.

NARKOBA adalah singkatan narkotika, obat-obatan, dan zat adiktif lainnya. Zat adiktif adalah terminologi terkait dengan ketergantungan, kecanduan, kecanduan bagi orang yang menggunakannya. Istilah lainnya adalah NAPZA, singkatan dari narkotika, obat-obatan psikotropika dan zat adiktif. NARKOBA adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai dalam tindakan operasi pasien atau obat-obatan untuk penyakit gangguan jiwa.

PENGGOLONGAN DAN FAKTOR PENYEBAB NARKOBA
1. Penggolongan.
NARKOTIKA: Zat ini umumnya ditemukan dalam dunia medis yang dimanfaatkan sebagai pengobatan  dan pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.  Zat ini bisa menimbulkan efek tertentu bagi pecandu narkotika berupa efek bius dan anestesi-hilangnya rasa sakit, kegembiraan berlebihan dan halusinasi. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya misalnya heroin, kokain, morfin, opium dan ganja. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya kecanduan kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian misalnya: benzetidin, petidin, dan betametadol. Narkotika golongan III adalah yang memiliki daya kecanduan ringan misalnya kodein dan turunannya yang umum digunakan sebagai obat-obatan berbagai penyakit fisik.

PSIKOTROPIKA: adalah zat bukan narkotika yang memiliki efek psikoaktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada perilaku menyimpang dari normal. Psikotropika golongan I memiliki dampak kecanduan sangat kuat misalnya: ekstasi, MDMA, LSD, STP. Psikotropika golongan II banyak digunakan untuk pengobatan misalnya; metakualon, amfetamin, dan metamfetamin. Psikotropika golongan III dengan kecanduan sedang dan biasa untuk pengobatan misalnya; lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. Psikotropika golongan IV memiliki daya kecanduan ringan misalnya nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.

ZAT ADIKTIF LAIN: Zat–zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi para pemakainya. Beberapa diantaranya adalah rokok,  minuman beralkohol dan sejenisnya, serta zat lain yang umum bisa ditemukan misalnya thiner, lem aibon, cat penghapus cair, aseton  yang bisa memabukkan dan menimbulkan kecanduan terutama bila dihirup.

2. Faktor Penyebab.
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dibagi menjadi dua faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba. Faktor eksternal berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta efek lingkungan. Faktor individu, dan faktor eksternal seperti lingkungan sosial kemasyarakatan, dan pergaulan teman sebaya tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang terlibat dalam narkoba ini.

DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA  
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan jiwa dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neurotransmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neurotransmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi cognitive (alam pikiran), affective (alam perasaan, mood, atau emosi), psychomotor (perilaku), dan dampak sosial. Beberapa dampak buruk penyalahgunaan narkoba sbb:

1. NARKOTIKA- Kokain jika dikonsumsi jangka panjang akan menyebabkan kekurangan sel-sel darah dan atau anemia yang membuat badan kurus kering serta  menimbulkan  ulkus pada hidung dan aritma pada jantung. Zat opioda yang masuk  ke tubuh manusia dapat menganggu menstruasi pada perempuan serta impotensi dan konstipasi kronik pada pria. Zat ganja dapat menyebabkan imun atau daya tahan tubuh berkurang dan melemah sehigga mudah terserang penyakit dan infeksi, serta memperburuk aliran darah dari jantung ke seluruh tubuh.
2. ZAT ADIKTIF LAIN- Zat adiktif sering kita temui pada benda-benda yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Benda-benda tersebut seperti tinner, racun serangga, atau lem. Efek negatif penggunaannya adalah gangguan fungsi jantung, otak dan lever serta infeksi emboli pada bagian tertentu dalam tubuh. Minuman beralkohol dan sejenisnya dapat menyebabkan gangguan jantung, otot, saraf, metabolisme tubuh, gangguan janin bagi wanita hamil, impotensi serta gangguan seks lain pada para pemakainya.

TANDA DAN GEJALA DINI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1. Tanda dan gejala fisik.
Nampak pengguna mengalami penurunan dalam kesehatan fisik secara umum.  Dalam keseharian, orang bisa melihat perubahan kesehatan fisik sehari-hari, penampilan diri menurun,  bicara cadel, acuh tak acuh, mengantuk, kadang agresif, sesak nafas, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat, mata dan hidung berair,menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air, kejang, kesadaran menurun, ada bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pengguna jarum suntik) serta suhu badan tidak beraturan (di bawah atau di atas normal).

2. Tanda dan gejala sosial.
Dalam kehidupan sosial sehari-hari, pecandu akan membangkang terhadap aturan-aturan sosial (anti sosial) dan tidak mau mempedulikan peraturan keluarga. Mereka melawan terhadap orang lain terutama keluarga dan orang tua atau saudara mereka. Pecandu mulai melupakan tanggung jawab rutin di terhadap keluarga, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, jalan sempoyongan, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan orang lain atau anggota keluarga, lebih bersikap kasar terhadap orang lain. Mereka berubah teman dan jarang mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke pesta, kelab malam, disko, atau mall, sikapnya penuh kebencian dan sering dalam keadaan mabuk.

Di rumah, penderita mengalami pola tidur berubah, menghabiskan uang atau kehabisan uang, sering mencuri uang  atau benda berharg atau merongrong keluarganya minta uang,  Di sekolah, prestasi belajar tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan dan teman berkurang atau tidak ada, sering kelihatan mengantuk, sering terlambat ke sekolah atau masuk kelas setelah jam istirahat, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan berbagai alasan, mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, serta meninggalkan kegiatan ekstrakurikuler atau aktifitas olahraga yang pernah dilakukannya dahulu.

ALTERNATIF SOLUSI UNTUK PECANDU NARKOBA
Untuk pemerintah Luwu dan Kota Palopo serta segenap jajarannya wajib memberikan perhatian yang sangat serius, termasuk solusinya melalui program-program yang intensif dan berkesinambungan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan 5 program sebagai bentuk solusi menanggulangi Narkoba yaitu: 1) preventive (penceggahan), 2) curative (pengobatan), 3) rehabilitative (rehabilitasi), 4) repressive (tindakan hukum), dan 5) promotive (pembinaan).
PREVENTIVE (pencegahan) merupakan program untuk membentuk mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba bagi semua kalangan masyarakat. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan.
Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian, pengawasan tempat-tempat hiburan malam, pengawasan peredaran obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkantimbulnya penyalahgunaan Narkoba tersebut.

CURATIVE (pengobatan) diperuntukkan bagi para pecandu narkoba untuk kesembuhan mereka yang menggunakan metode berdasarkan pengawasan medis.

REHABILITATIVE (rehabilitasi) diperuntukkan kepada para pecandu menjalani program curative dimana pecandu menjalani program rehabilitasi.

REPRESSIVE (berupa penindakan hukum) dilakukan  terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pecandu berdasarkan ketentuan hukum. Di Indonesia terdapat Badan Narkotika Nasional (BNN), sebuah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Untuk Luwu dan Kota Palopo, saya tak ingin membandingkan karena tidak sebanding dan tidak bisa dibandingkan, tapi sebagai perbandingan bahwa di Malaysia jika seseorang kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah (narkotika) 5 gram ke atas maka orang tersebut akan menjalani hukuman mati.

PROMOTIVE (pembinaan) adalah program yang dilakukan bagi masyarakat yang belum mengenal atau terpapar narkoba. Program ini terkait dengan kegiatan positif, produktif, konstruktif, dan kreatif. Banyak program yang bisa dilakukan misalnya  pembentukan lingkungan bebas narkoba, dialog interaktif, penyuluhan,  pelatihan dan pembinaan generasi muda, dan pengembangan pola hidup yang terkait dengan spiritual dan keagamaan. Konselor sebagai pendidik di lingkungan pendidikan dapat juga ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi narkoba.

SEMOGA ADA MANFAATNYA.
Mudah-mudahan Bupati Luwu atau Walikota Palopo ke depan lebih fokus pada bidang yang sangat memprihatinkan ini. Peredaran narkoba sudah menjadi permasalahan utama yang harus segera diatasi.  Penyalahgunaan narkoba sudah umum pada Wija To Luwu dari semua golongan usia (dewasa, remaja dan bahkan anak-anak usia SMP pun banyak yang terjerumus penyalahgunaan narkoba. Dituntut adanya peran aktif berbagai pihak terutama pihak pemerintah dan jajarannya untuk memerangi narkoba ini.
Dan kalau diperlukan, saya dengan senang hati dan sukarela akan memberikan ide dan masukan bahkan mungkin membuat program-program di masyarakat yang terkait dengan penyalahgunaan NARKOBA ini. (****)

*) Penulis Adalah Asisten Professor Gulf Medical University Dubai United Arab Emirates.

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top