Aparat Polres Palopo saat merazia salah satu apotik. |
Tujuh apotik yang menjadi sasaran petugas, yakni Apotik Sejati, dan Apotik Tiga Farma, yang berlokasi di Jln Durian, Apotik Al-Arrda Farma dan Apotik Esa, Jln Opu Tosappaile, Apotik Sehat, Jln Pangeran Dipenogoro, serta Apotik Merdeka Jaya, dan Apotik Kulsum, Jln Andi Kambo.
Hanya saja, tak satupun jenis obat daftar G yang ditemukan. Seperti diketahui, Dinkes Palopo menyatakan telah menarik beberapa jenis obat diantaranya Tramadol dan Somadril dari peredaran. Obat tersebut, tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter.
Kasatresnarkoba Polres Palopo, AKP Maulud, saat dikonfirmasi, menjelaskan operasi itu dilakukan untuk menekan peredaran obat daftar G, khususnya di wilayah Palopo.
"Kasus penyalahgunaan obat daftar G seperti yang terjadi di Kendari, Sultra, telah memakan korban meninggal dunia, akibat mengonsumsi obat jenis Paracetamol Caffeine dan Corisoprodol (PCC). Tak cuma itu, sejumlah warga di Kendari terpaksa dirawat akibat efek samping menggunakan obat-obatan terlarang tadi," kata AKP Maulud.
Agar penyalahgunaan obat-obatan dapat diantisipasi, pihaknya akan terus meningkatkan razia di apotik-apotik serta toko obat.
"Razia semacam ini akan terus ditingkatkan. Maraknya peredaran obat daftar G merupakan pemicu tindak kriminalitas. Penyalahgunaan obat-obatan juga merusak mental generasi muda kita," tegas AKP Maulud. (MUHAMMAD ISHARI)
Tidak ada komentar: